Tematik

copyright by @ LDM - PM UMS. Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Aqidah

Shiroh

Fiqih

Keorganisasian

Kajian Rutin

Kesehatan

» » » MEMAKAI KUTEK BAGI PEREMPUAN

 

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Bagaimana kabar Ikhwah sekalian? Semoga kita senantiasa dirahmati Allah dan selalu berada dalam perlindungan-Nya.

 

Pembahasan kali ini tidak jauh dari permasalahan perempuan.

Perempuan memang kodratnya gemar berdandan. Salah satunya dengan menggunakan kutek, hena, ataupun pacar pada kuku-kukunya. Mengingat bahwa banyak akhwat yang suka memakai kutek. Apalagi pada era sekarang banyak kutek, hena, atau pacar yang sudah dimodifikasi komposisinya. Lalu apa hukum memakai kutek Ketika wudhu?

 

Memakai kutek merupakan suatu perkara yang mubah. Kutek, hena, atau pacar yang meresap di kulit dan kuku serta tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit tentu tidak menjadi permasalahan Ketika wudhu. Berbeda halnya dengan cat yang tidak meresap ke dalam kulit. Hal ini dapat menghalangi air untuk mengenai permukaan kulit.

 

Tradisi memakai kutek, pacar, atau hena ini sudah dikenal pada zaman Nabi Muhammad Shallallhu ‘alaihi wa sallam. Istri-istri para sahabat mewarnai kukunya dan berpenampilan istimewa untuk menyenangkan hati suaminya. Hal ini terdapat dalam hadist sebagai berikut:

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang paling menyenangkan jika dilihat suami, mentaati suami jika suami memerintahkan sesuatu, dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci oleh suaminya.” (HR. An-Nasa’i no. 3231, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Dari hadist tersebut salah satu karakter wanita shalihah adalah mampu menyenangkan hati suaminya baik dalam hal pakaian, dandanannya, atau hal lainnya. Penggunaan pewarna kuku oleh istri-istri sahabat tentu bisa dihilangkan ketika hendak melaksanakan shalat. Hal ini terdapat dalam hadist di bawah ini :

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, 

كُنَّا نِسَاؤُنَا يَخْتَضَبْنَ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحْنَ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ ثُمَّ يَخْتَضَبْنَ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الظُّهْرِ فَتَحْنَهُ فَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ فَأَحْسَنَّ خِضَابًا وَلاَ يَمْنَعُ مِنَ الصَّلاَةِ

Artinya : “Istri-istri kami punya kebiasaan memakai pewarna kuku di malam hari. Jika tiba waktu Shubuh, pewarna tersebut dihilangkan, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Setelah shalat Shubuh, mereka memakai pewarna lagi. Ketika tiba waktu Zhuhur, mereka menghilangkan pewarna tersebut, lalu mereka berwudhu dan melaksanakan shalat. Mereka mewarnai kuku dengan bagus, namun tidak menghalangi mereka untuk shalat.” (HR. Ad-Darimi, no. 1093. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm. 419).

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa, pewarna kuku yang dipakai oleh istri-istri sahabat adalah pewarna yang dapat dihilangkan. Selain itu, memakai pewarna kuku dengan tetap memperhatikan keabsahan wudhu. Pewarna yang baik adalah dari hena atau pacar. Pewarna semacam ini tidak menutupi permukaan kulit dan tidak menghalangi air wudhu. Namun, jika yang digunakan adalah cat yang membentuk permukaan baru di atas kulit atau kuku, maka tidak perlu digunakan.

 

Namun, terdapat juga perbedaan pendapat mengenai hal pewarnaan kuku menggunakan kutek.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, apabila menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban dalam berwudhu atau mandi. Berbeda dengan wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang sedang haidh, maka tidak ada dosa baginya apabila ia menggunakan kutek tersebut.

 

Dari pembahasan-pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mewarnai kuku merupaakn suatu hal yang diperbolehkan, sejak zaman Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan pada hadist sebagai berikut :

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ

Artinya : “Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)

Namun, para akhwat juga perlu memperhatikan kutek yang dipakai. Sebaiknya menggunakan kutek yang dapat menyerap kulit dan tidak menghalangi masuknya air wudhu.

Demikianlah pembahasan mengenai penggunaan kutek ketika wudhu. Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah pemahaman kita sebagai perempuan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

Sumber :

1.      Ammi Nur Baits, (URL https://konsultasisyariah.com/23344-hukum-memakai-pacar-atau-hena.html)

2.      Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. 2016. (URL https://rumaysho.com/14032-istri-shalihah-senangnya-dandan.html)

3.      Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, (URL https://almanhaj.or.id/74-hukum-wudhunya-orang-yang-berkutek-memakai-inai-pacar-mengusap-kepala-yang-berminyak-rambut.html)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments: