Tematik

copyright by @ LDM - PM UMS. Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Aqidah

Shiroh

Fiqih

Keorganisasian

Kajian Rutin

Kesehatan

» » » » » Yuuk Kenali Mahrom Kita


Yuuk Kenali Mahrom Kita



Mahrom merupakan permasalahan penting yang wajib dipahami oleh setiap muslim, karena ada banyak sekali aturan dalam islam yang berkaitan dengan mahrom, seperti adab/tingkah laku dalam pergaulan, hokum halal harom, hokum safar, hukum kholwat (berdua-duaan), perwalian, pernikahan, dan lain sebagainya. Mahrom juga merupakan kebijakan Allah dan kesempurnaan agama-Nya dalam mengatur segala kehidupan.

Pengertian mahrom sendiri adalah seseorang yang diharamkan untuk dinikahi. Dalil dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang mahrom ada dalam QS. An-Nisa (4): 23-24 dan QS. An-Nuur (24): 31. Mahrom dibedakan menjadi 2 macam:

A. Mahrom Muabbad, adalah mahrom yang tidak boleh dinikahi selamanya.

B. Mahrom Muaqqot, adalah mahrom yang tidak boleh dinikahi karena kondisi tertentu. Jika kondisi tersebut hilang maka menjadi halal untuk dinikahi.

a

A.    Mahrom Muabbad

Merupakan mahrom yang tidak boleh dinikahi selamanya karena sebab kekerabatan, sepersusuan, atau pernikahan. Seorang wanita kepada mahrom muabbad diperbolehkan menampakkan aurotnya dalam batasan-batasan tertentu yang akan kita bahas di serial berikutnya.

Penjelasan dari pembagian mahrom muabbad seorang wanita adalah sebagai berikut:

1. Mahrom Karena Kekerabatan

a.       Para Ayah

Maksudnya adalah ayah wanita  keatas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Kakek dari suami, juga termasuk mahrom karena sebab besanan atau pernikahan sebagaimana yang akan dijelaskan. Sementara Ayah angkat tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah pada QS. Al-Ahzab (33): 4-5.

b.      Para Anak

Maksudnya adalah anak istri. Maka termasuk didalamnya cucu kebawah baik lelaki maupun perempuan, seperti cucu dari anak laki-laki dan cucu dari anak perempuan. Sementara dalam ayat yang mulia QS. An-Nuur (24): 31, anak suami yang bukan dari istrinya, mereka termasuk mahrom tetapi mahrom yang disebabkan karena besanan atau pernikahan, bukan karena nasab, sebagaimana yang akan dijelaskan. Begitu pula dengan anak tiri.

c.     Saudara Laki-Laki baik seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.

d.   Anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan kebawah baik lelaki atau perempuan, seperti keponakan, cucu laki-laki dari anak perempuan saudara perempuan.

e.  Paman dari jalur ayah (saudara laki-laki kandung ayah) dan paman dari jalur ibu (saudara laki-laki ibu), keduanya termasuk mahrom karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam QS. An-Nuur (24): 31, karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Qur’an paman dinamakan ayah.


2. Mahrom Karena Sepersusuan (rodho’ah)

Mahrom wanita terkadang disebabkan karena susuan. Terdaftar dalam tafsir Alusi, “karena mahrom yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahrom sebagaimana jalur nasab, bisa dari jalur sesusuan. Maka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anak sepersusuannya”  (Tafsir Alusi 18/143).

Contohnya: Suami dari wanita yang menyusui dan ayahnya, anak laki-laki dari wanita yang menyusui (saudara sepersusuan), saudara laki-laki dari wanita yang menyusui (bibi sepersusuan), anak laki-laki dari saudara sepersusuan, ayah dari suami dari wanita yng menyusui, saudara laki-laki dari suami dari wanita yang menyusui, anak laki-laki dari suami dari wanita yang menyusui, istri lain dari suami dari wanita yang menyusui (dalam konteks mahrom untuk laki-laki).

Syarat untuk mahrom yang disebabkan karena sepersusuan adalah jumlah persusuannya 5 persusuan atau lebih. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazim, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga merupakan pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.


3. Mahrom Karena Pernikahan (Mushoharoh)

Contoh mahrom yang disebabkan karena pernikahan adalah sebagai berikut:

a)      Suami

b)      Suami dari ibu (ayah tiri)

    Berkata Abdullah Ibnu Abbas: “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Thobari 3/318).

c)      Ayah dari suami (ayah mertua)

ayah mertua dapat menjadi mahrom hanya dengan akad nikah anaknya (tanpa mesti istri disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Termasuk didalamnya ayah dari ayah mertua dan ayah dari ibu mertua.

d)     Anak tiri

Termasuk didalamnya cucu tiri baik dari anak tiri laki-laki maupun anak tiri perempuan, begitu juga keturunan mereka. Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak tirinya, begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah Ta’ala  : “Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian” [An-Nisa’/4 : 22]. Allah Ta’ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak (ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik terjadi jima’ ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama’ (Tafsir Ibnu Katsir 1/413 dengan sedikit perubahan, lihat juga Tafsir Qurthubi 5/75).

e)      Menantu laki-laki (suami putri kandung)

Sedangkan suami anak angkat tidak termasuk mahrom berdasarkan dalil: “Dan istri anak kandungmu..”. [An-Nisa’/4 : 23].


B. Mahrom Muaqqot

Merupakan mahrom yang tidak boleh dinikahi karena kondisi tertentu dan jika kondisi tersebut hilang maka menjadi halal untuk dinikahi. Berbeda dengan mahrom muabbad, seorang wanita tiidak boleh memperlihatkan aurotnya didepan marom muaqqot. Mereka yang termasuk mahrom muaqqot adalah:

1.      Saudara perempuan dari istri (Ipar)

Berdasarkan kesepakatan ulama seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu. Namun bila istri ditalak suami atau meninggal dunia, maka hukum mahrom gugur dan suami bisa menikahi saudara perempuan tadi.

Akan tetapi saudara ipar termasuk dalam mahrom muaqqot yang mana seorang wanita atau laki-laki tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan aurotnya dihadapan saudara iparnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhori dan Muslim:

“Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhori: 5232 dan Muslim: 2172).

Imam Baghowi berkata: “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?”. Lanjutnya: “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian“.


2.      Bibi (dari jalur Ayah dan Ibu) dari istri

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408).

Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.


3.      Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

Allah Ta’ala berfirman, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24).

Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10).


4.     Wanita yang telah ditalak tiga

Maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

Allah Ta’ala berfirman,

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230).


5.      Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

Allah Ta’ala berfirman, Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221).


Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5).


Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10).


6.     Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).

Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:

a)     Wanita tersebut bertaubat

Allah Ta’ala berfirman, Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3).


Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).


b)  Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).


7.     Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan).


8.     Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.

Allah Ta’ala berfirman, Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3). 


Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.



«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply