Yuuk Kenali Mahrom Kita
Mahrom
merupakan permasalahan penting yang wajib dipahami oleh setiap muslim, karena
ada banyak sekali aturan dalam islam yang berkaitan dengan mahrom, seperti
adab/tingkah laku dalam pergaulan, hokum halal harom, hokum safar, hukum
kholwat (berdua-duaan), perwalian, pernikahan, dan lain sebagainya. Mahrom juga
merupakan kebijakan Allah dan kesempurnaan agama-Nya dalam mengatur segala
kehidupan.
Pengertian mahrom sendiri adalah seseorang yang diharamkan untuk dinikahi. Dalil dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang mahrom ada dalam QS. An-Nisa (4): 23-24 dan QS. An-Nuur (24): 31. Mahrom dibedakan menjadi 2 macam:
A. Mahrom Muabbad, adalah mahrom yang tidak boleh dinikahi selamanya.
B. Mahrom Muaqqot, adalah mahrom yang tidak boleh dinikahi karena kondisi tertentu. Jika kondisi tersebut hilang maka menjadi halal untuk dinikahi.
a
A. Mahrom
Muabbad
Merupakan mahrom yang
tidak boleh dinikahi selamanya karena sebab kekerabatan, sepersusuan, atau
pernikahan. Seorang wanita kepada mahrom muabbad diperbolehkan menampakkan
aurotnya dalam batasan-batasan tertentu yang akan kita bahas di serial
berikutnya.
Penjelasan dari pembagian mahrom muabbad
seorang wanita adalah sebagai berikut:
1. Mahrom Karena Kekerabatan
a. Para
Ayah
Maksudnya adalah ayah
wanita keatas, baik dari jalur laki-laki
maupun wanita, seperti kakek dari ayah dan kakek dari ibu. Kakek dari suami,
juga termasuk mahrom karena sebab besanan atau pernikahan sebagaimana yang akan
dijelaskan. Sementara Ayah angkat tidak termasuk mahrom berdasarkan firman
Allah pada QS. Al-Ahzab (33): 4-5.
b. Para
Anak
Maksudnya adalah anak
istri. Maka termasuk didalamnya cucu kebawah baik lelaki maupun perempuan,
seperti cucu dari anak laki-laki dan cucu dari anak perempuan. Sementara dalam
ayat yang mulia QS. An-Nuur (24): 31, anak suami yang bukan dari istrinya,
mereka termasuk mahrom tetapi mahrom yang disebabkan karena besanan atau
pernikahan, bukan karena nasab, sebagaimana yang akan dijelaskan. Begitu pula
dengan anak tiri.
c. Saudara
Laki-Laki baik seibu bapak atau sebapak saja atau seibu saja.
d. Anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuan kebawah baik lelaki atau perempuan, seperti keponakan, cucu laki-laki dari anak perempuan saudara perempuan.
e. Paman dari jalur ayah (saudara laki-laki kandung ayah) dan paman dari jalur ibu (saudara laki-laki ibu), keduanya termasuk mahrom karena nasab. Keduanya tidak disebutkan dalam QS. An-Nuur (24): 31, karena kedudukannya seperti kedua orang tua. Dalam Al-Qur’an paman dinamakan ayah.
3. Mahrom Karena Pernikahan (Mushoharoh)
Contoh
mahrom yang disebabkan karena pernikahan adalah sebagai berikut:
a) Suami
b) Suami dari ibu (ayah tiri)
Berkata Abdullah Ibnu Abbas: “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Thobari 3/318).
c) Ayah
dari suami (ayah mertua)
ayah mertua dapat
menjadi mahrom hanya dengan akad nikah anaknya (tanpa mesti istri disetubuhi),
menurut mayoritas ulama. Termasuk didalamnya ayah dari ayah mertua dan ayah
dari ibu mertua.
d) Anak
tiri
Termasuk didalamnya
cucu tiri baik dari anak tiri laki-laki maupun anak tiri perempuan, begitu juga
keturunan mereka. Maka haram bagi seorang wanita untuk menikah dengan anak
tirinya, begitu juga sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan
firman Allah Ta’ala : “Janganlah kalian
menikah dengan wanita-wanita yang (pernah) dinikahi oleh bapak-bapak kalian”
[An-Nisa’/4 : 22]. Allah Ta’ala mengharamkan menikah dengan istri-istri bapak
(ibu tiri) demi menghormati mereka, dengan sekedar terjadi akad nikah baik
terjadi jima’ ataupun tidak, dan masalah ini telah disepakati oleh para ulama’
(Tafsir Ibnu Katsir 1/413 dengan sedikit perubahan, lihat juga Tafsir Qurthubi
5/75).
e) Menantu
laki-laki (suami putri kandung)
Sedangkan suami anak angkat tidak termasuk mahrom berdasarkan dalil: “Dan istri anak kandungmu..”. [An-Nisa’/4 : 23].
B. Mahrom Muaqqot
Merupakan
mahrom yang tidak boleh dinikahi karena kondisi tertentu dan jika kondisi
tersebut hilang maka menjadi halal untuk dinikahi. Berbeda dengan mahrom
muabbad, seorang wanita tiidak boleh memperlihatkan aurotnya didepan marom
muaqqot. Mereka yang termasuk mahrom muaqqot adalah:
1. Saudara
perempuan dari istri (Ipar)
Berdasarkan kesepakatan
ulama seorang laki-laki tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya
dalam satu waktu. Namun bila istri ditalak suami atau meninggal dunia, maka
hukum mahrom gugur dan suami bisa menikahi saudara perempuan tadi.
Akan tetapi saudara
ipar termasuk dalam mahrom muaqqot yang mana seorang wanita atau laki-laki
tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan aurotnya dihadapan saudara iparnya. Hal
ini berdasarkan hadits riwayat Bukhori dan Muslim:
“Waspadalah oleh kalian
dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: “Wahai
Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)?
Rasulullah bersabda: “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhori: 5232
dan Muslim: 2172).
Imam Baghowi berkata: “Yang
dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk
mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksudkan adalah mertua padahal dia
termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan
mahrom?”. Lanjutnya: “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana
engkau waspada dari kematian“.
2. Bibi
(dari jalur Ayah dan Ibu) dari istri
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak
boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim
no. 1408).
Namun
jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh
menikahi bibinya.
3. Istri
yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24).
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10).
4. Wanita
yang telah ditalak tiga
Maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya
yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
“Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230).
5. Wanita
musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221).
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5).
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10).
6. Wanita
pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina
kecuali jika terpenuhi dua syarat:
a) Wanita
tersebut bertaubat
Allah Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3).
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
b) Istibro’
yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir.
Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
7. Wanita
yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan).
8. Tidak
boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman, “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3).
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.



No comments: