Tematik

copyright by @ LDM - PM UMS. Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Aqidah

Shiroh

Fiqih

Keorganisasian

Kajian Rutin

Kesehatan

» » Grand Opening KEKASIH LDM-PM UMS

 


LDM-PM UMS

(Lembaga Dakwah Mahasiswa – Pengabdian Masyarakat UMS)

 

Notulensi Grand Opening KEKASIH (Kegiatan Kajian Fiqh dan Sirah Shahabiyah) Hari / Tanggal : Sabtu, 05 Maret 2022, Jam : 08.00-11.30 WIB

Tema : Muslimah Millenial Istiqomah Berintektual


Pemateri    : Ustadzah Yeti Dahliana

Judul          : Keep Istiqomah and Love Hijab

v  Hijab

1.        Secara Bahasa : Selubung, Penutup, Pembatas, Tabir.

2.        Pelindung wanita/perempuan dari pandangan laki-laki ajnabi (bukan mahramnya).

Ø  Ayat tentang Hijab :

1.        Surah Al-Ahzab ayat 53

2.        Surah Shad ayat 32

Ayat tentang Menutup Aurat Perempuan Muslimah :

1.        Surah Al-Ahzab ayat 59

2.        Surah An-Nur ayat 31

3.        Al-A’raf ayat 26

Ø  Pakaian perempuan-perempuan terhormat adalah pakaian yang tertutup (menutupi hampir seluruh anggota badan). Contohnya pakaian perempuan bangsawan Korea pada zaman dahulu di era kerajaan.

Ø  Kata aurat diambil dari kata ‘awara yang berarti hilang perasaan. Aurat dipahami sebagai sesuatu yang buruk atau sesuatu yang hendaknya diawasi karena ia kosong atau rawan dan dipandang dapat menimbulkan bahaya atau rasa malu.

Ø  Menurut pandangan fuqaha’, Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak. Pengertian lainnya yakni Aurat adalah sesuatu (bagian tubuh manusia) yang harus ditutupi. Aurat perempuan boleh diperlihatkan kepada mahramnya dengan ada batasan yang tidak boleh dilanggar.

Ø  Fungsi dan Syarat Pakaian antara lain :

A.      Fungsi Pakaian : Menutup Aurat, Pelindung dari Panas dan Dingin, serta Sebagai Perhiasan.

        B.       Syarat Pakaian : Menutup Aurat, Tidak Transparan, dan Tidak Ketat (Harus Longgar).

Ø  Batas Aurat Perempuan :

     Al-Qur’an tidak menentukan secara jelas dan terinci batas-batas aurat yang menjadikan         perdebatan di kalangan ulama.


v  Istiqamah

1.        Berasal dari akar kata qama-yaqumu, istiqama-yastaqimu-istiqamah yang berarti menjadi lurus.

2.    Secara Istilah, Istiqamah adalah tetap berada dalam jalan lurus, melakukan ketaatan yang telah diperintahkan tanpa melewati batas.

3.        Dalil tentang Istiqamah adalah Q.S. Fushshilat ayat 30.

4.        “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit”.


Ø  Cara agar Istiqamah :

        1.      Luruskan niat.

2.      Senantiasa membaca dan mempelajari Al-Qur’an, Hadits dan ilmu yang berkaitan dengannya.

        3.      Berdoa kepada Allah agar diberikan keteguhan.

        4.      Bergaul dengan orang-orang shalih.

        5.      Berkomitmen untuk menjalankan syariat dengan sekuatnya.

v  Sesi Tanya Jawab

 

Pertanyaan : Mengenai berpakaian dan menutup aurat yang dapat melindungi kita. Bagaimana jika perempuan merasa tidak perlu menutup aurat karena merasa bisa melindungi diri/bisa bela diri?

Jawaban : Aurat perempuan ditutup dimaksudkan untuk menghindari bahaya. Ingat, dengan menutup aurat dapat menjaga pandangan dan syahwat laki-laki. Menurut penelitian otak laki-laki


berbeda dengan otak perempuan, pemikiran mengenai nafsu seksual lebih banyak dan sering dibandingkan perempuan. Mungkin dia merasa bisa melindungi dirinya, tetapi perintah agama untuk menutup aurat tidak sekedar agar tidak diganggu. Apakah rela jika kita sebagai perempuan dijadikan bahan nafsu pikiran buruk laki-laki? Tentu saja tidak rela kann.

 


    Pemateri    : Ustadzah Syaima Ummu Qonitha
    
    Judul         : Derajat Tinggi untuk Si Penuntut Ilmu

v  Ilmu dibagi menjadi 2 yaitu ;

1.        Ilmu Dunia hukumnya Boleh (Mubah) dan bisa menjadi haram ketika ilmu itu menimbulkan

2.        Ilmu Syar’i / ilmu Diin yang hukumnya Fardhu’ain (kewajiban perorangan yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dan tidak dapat diwakilkan) untuk ilmu yang mudah dipelajari dan Fardhu Kifayah (kewajiban terhadap umat islam yang mana bila telah dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini) untuk ilmu yang sulit dipelajari.

Ø  Kewajiban Menuntut Ilmu : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.

Ø  Keutamaan Menuntut Ilmu :

-          “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka baginya jalan surga” (HR. Muslim, no. 2699).

        -          Dalam Surah Az-Zumar ayat 9

Yang artinya : (Apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dengan sujud dan berdiri, karena takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran.


        Perbedaan Seseorang yang Berilmu dan yang Tidak
           Seseorang yang Berilmu:

        a.        Lebih bisa memprioritaskan amalan yang lebih besar dan bermanfaat bagi dirinya.

        b.        Lebih selamat daripada yang tidak menuntut ilmu.

        c.        Kemampuan dalam melihat dan menghadapi sesuatu lebih unggul.

        d.        Tahu kemana harus melangkah dan berhati-hati.

        e.        Sikap ketenangan dan kesabaran yang tinggi.

        f.         Tidak melakukan sesuatu berdasarkan mood dan perasaannya.

g.        Seakan-akan tidak membutuhkan dan bergantung kepada orang lain serta bertanggung jawab dengan pilihannya.

Ø  Ketika Belajar (Menuntut Ilmu)

        1.      Ikhlas Lillahi Ta’ala.

2.      Selektif dalam Memilih Guru/pengajar.Ada satu kalimat yang dilihat sepele namun sebenarnya memiliki makna berbahaya “Belajarlah pada semua orang” kita tidak tahu apakah ilmu itu benar dan sulit mengambil kebaikan dan membuang keburukannya jika berpegang pada kalimat ini karena ilmu yang kita miliki masih berada dibawah.

3.      Buat Skala Prioritas. Mempelajari ilmu yang paling penting seperti Aqidah, tentang Perempuan, Pranikah, dll.

        4.      Semangat harus dijaga dan Konsisten dalam mempelajari ilmu.

v  Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan : Lebih afdhal kajian di rumah seperti menonton/meresume kajian di youtube seorang ustadz/ah atau kajian di luar rumah?

Jawaban : Yang lebih afdhal adalah mendatangi langsung kajian ilmu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply