Tematik

copyright by @ LDM - PM UMS. Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Aqidah

Shiroh

Fiqih

Keorganisasian

Kajian Rutin

Kesehatan

» »Unlabelled » Fenomena LGBT ? Menelisik Antara Aqidah Islam, Genetik dan Perspektif Open Minded (Karya Pemenang Challange Workshop Kepenulisan)

Oleh : Sukma Kusuma Ningrum

Pembahasan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT memang selalu menarik perhatian masyarakat dunia, salah satunya Indonesia. Setiap tahun isu mengenai kaum minoritas ini terus mengalir dan menjadi bola api yang selalu menempati berbagai sorotan mata banyak pihak, bahkan kerap digoreng dalam setiap pembahasan agama.

Berbicara tentang LGBT, Walaupun topik sensitif ini sering dibicarakan akhir-akhir ini, Tentunya masih ada yang asing dan belum tau istilah ini maknanya apa kan ? Nah, Nggak perlu bingung karena artikel ini bakal bahas detail, Yuk disimak !

Apa itu LGBT ?

LGBT adalah perilaku penyimpangan seksual yang masih termasuk hal tabu bagi masyarakat Indonesia yang berbudaya ketimuran. Dimana masyarakat masih memegang teguh ajaran moral, etika, dan agama, sehingga perilaku penyimpangan seksual tentu bukanlah fenomena yang dapat diterima begitu saja. Mengutip dari (Douglas, Markus, 2015) Perilaku seksual yang menyimpang itu muncul atas dasar orientasi seksual yang melawan kodratnya. Orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada sesama pria, wanita, atau kombinasi keduanya. Lantas bagaimana tanggapan kita sebagai generasi Z yang berprinsip islami ?

Indonesia adalah negara Pancasila dimana sila pertama mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Jika ditilik dari enam agama resmi yang diakui oleh Indonesia tak ada satupun agama tersebut yang menghalalkan hubungan sesama jenis. Namun bagai pisau bermata dua, Indonesia juga merupakan negara yang mengakui HAM dimana banyak kaum LGBT meminta keadilan untuk melegalkan hubungan mereka. Sama seperti isu lain pro kontra mengenai keberadaan kaum ini juga ikut bermunculan.

Yang cukup mengejutkan, segelintir generasi muda saat ini berpandangan freedom of choice sehingga mendukung praktik penyimpangan orientasi seksual ini, beberapa dari mereka mengklaim orang-orang tidak Open Minded jika LGBT tidak boleh dilegalkan di Indonesia. Tetapi pihak yang tidak mendukung menentang fenomena ini karena berlawanan dengan seluruh aspek kehidupan termasuk norma sosial dan agama. Namun orang yang menganggap mereka Open Minded mengatakan bahwa semua orang tanpa terkecuali harus dihargai keputusannya, salah satunya kaum minoritas, karena mereka tidak bisa memilih bagaimana orientasi mereka ketika akan dilahirkan. Ungkapan ini sering kali kita dengar dengan pernyataan semacam “Bukan kami yang ingin menjadi seperti ini” atau “Kami tidak bisa mengubah orientasi seksual kami, karena ini sudah dari sananya”. Pada dasarnya, kaum LBGT merasa bahwa menjadi diri mereka yang sekarang bukanlah pilihan diri, sama seperti seorang heteroseksual yang tidak pernah memilih untuk menyukai lawan jenis. Lantas, apakah orientasi seksual memang merupakan bawaan genetika?

Pada riset yang dilakukan oleh Dean Hamer tahun 1993, Beliau memeriksa seorang homoseksual, sekitar meneliti 40 pasang kakak beradik homoseksual. Hamer mengklaim bahwa satu atau beberapa gen yang diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orang yang menunjukkan sifat homoseksual. Hasil riset ini meneguhkan pendapat kaum homoseksual bahwa homoseksual adalah fitrah atau bawaan.

Namun ada hasil mengejutkan dari peneliti lain pada 1999, Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, mengadaptasi riset Hamer dengan jumlah responden yang lebih banyak. Rice memeriksa 52 pasang kakak-adik homoseksual untuk melihat keberadaan empat penanda di daerah kromosom. Hasilnya menunjukkan, kakak beradik itu tidak memperlihatkan kesamaan penanda di gen Xq28.

Berdasarkan hasil cuplikan riset di atas, meski menemukan adanya hubungan antara homoseksualitas secara genetika, namun juga menyatakan bahwa gen bukanlah faktor dominan dalam menentukan homoseksualitas.

Kembali pada topik bahasan, atas dasar hal apapun Indonesia adalah negara beragama, sehingga perilaku seksual menyimpang tentu tidak dapat diterima. Khusunya Islam tidak membolehkan praktek perilaku penyimpangan seksual, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, maka kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (Q.S. Al- A’raaf: 81). Dalam Islam, LGBT adalah tindakan yang dilarang.

Sebagai generasi Muslim saling menghargai sesama manusia adalah kewajiban, namun harus ditelisik apa yang dilarang atau diperbolehkan dalam agama. Yang harus dipahami jika ditinjau dari perspektif hukum, agama, dan HAM perilaku LGBT penyuka dan berorientasi seksual kepada sesama jenis tidak dapat dibenarkan. Tetapi suatu keharusan jika kelompok LGBT wajib dilindungi dari diskriminasi, bullying, kekerasan, dan segala bentuk pelanggaran HAM Sementara itu, penghormatan atas keyakinan dan ajaran agama harus dijaga, sehingga diperlukan upaya “penyembuhan dan pemulihan”. Karena muara dari semua itu kita sedang memperjuangkan Islam yang tanpa pandang bulu yaitu Islam Rahmatan lil Alamin.

Sumber :

Sinyo. 2014. Anakku Bertanya Tentang LGBT. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

Crews, Douglas., Crawford, Marcus. 2015. Exploring the Role of Being Out on a Queer Person's Self Compassion. Journal of Gay & Lesbian Social Services Vol. 27 (No. 2) 172-186.

Nurkhoiron, M. 2016. Siaran Pers Komnas HAM tentang LGBT, Komnas HAM : Jakarta.

Q.S Al Araaf Ayat 81

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply