Bismillahirrohmaanirrohim
Assalamu’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh, apa
kabar ikhwah sekalian?
Semoga kita senantiasa dalam keadaan sehat
walafiyat dan selalu berada dalam lindungan-Nya. Aamiin..
Mengunjungi makam orang yang sudah meninggal atau biasa kita sebut ziarah kubur merupakan sesuatu yang dapat mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Banyak sekali manfaat yang didapat dari amalan berziarah ke kubur. Namun, perlu diketahui bahwa ada dua bentuk ziarah kubur: ziarah kubur yang disyariatkan dan ziarah kubur yang dilarang dalam islam. Oleh karena itu ada adab-adab yang harus kita pahami saat ziarah kubur. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita semua petunjuk.
Mengenai hukum ziarah kubur, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عن
بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ
زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ
فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن
حبان والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”. (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Adab ziarah kubur
Agar berbuah pahala, maka ziarah kubur harus sesuai dengan tuntunan syari’at. Ziarah kubur disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ
فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Artinya: “Saya pernah
melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad
menziarahi makam ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan
akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).
Berikut adalah
adab ketika ziarah kubur :
1. Meluruskan niat, tujuan ketika berziarah
Suatu perbuatan bisa dinilai baik atau buruknya tergantung
dari niatnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khathab berkata: Aku mendengar Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan...” (Diriwayatkan oleh dua ahli hadits: Abu Abdulloh Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairy an-Naisaburi, dalam kedua kitab sahihnya, yang merupakan kitab hadits paling shohih)
Oleh sebab itu, niatkan ziarah kubur hanya untuk mendoakan ahli kubur dan sarana untuk mengingat akhirat. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
2. Mengucapkan salam
Disyariatkan mengucapkan salam untuk
ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar
menuju pemakaman, kemudian mengatakan,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum
mukminin. Sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian” (HR.
Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih
oleh Al-Albani).
3. Tidak perlu melakukan safar hanya demi ziarah kubur
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Artinya: “Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).
Hal ini bertujuan untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk, makam orang saleh untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena seseorang berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur hal ini termasuk dalam syirik.
4. Melepas alas kaki ketika memasuki perkuburan
Dari shahabat Basyir bin
Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu : “Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau melihat seseorang
sedang berjalan diantara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَا صَاحِبَ
السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ
فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا
فَرَمَى بِهِمَا
Arinya: “Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” (HR. al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah).
5. Mendoakan ahli kubur
Boleh mengangkat tangan ketika mendo’akan mayit tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendo’akannya (yang dituntunkan adalah menghadap kiblat) sebagaimana dalam sebuah hadis,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلاً إِلَي الْبَقِيْعِ يَسْتَغْفِرُ لَهُمْ وَاَطَالَ الْقِيَامَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada suatu malam ke Baqi’, beliau lama berdoa, memohon ampun bagi mereka tiga kali, dengan mengangkat kedua tangannya.”([HR. Muslim)
لِحَدِيْثِ
البَرَاءِ اَنَّهُ جَلَسَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ لَمَّا خَرَجَ اِلَي المَقْبَرَةِ. [رواه ابو داود]
Artinya: “Menilik hadis Bara’ bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk menghadap qiblat ketika pergi
berziarah kubur” (HR. Abu Dawud)
6. Tidak mengucapkan al hujr
Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan:
“Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah
semisal berdo’a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu
kepada Allah Ta'ala dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang
paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama
untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan
memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari’atkan dan tujuan syar’i dari
ziarah tersebut”
7. Tidak boleh meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang disekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
Hal-hal yang dilarang pada kubur
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ
الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Artinya: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan
memberi bangunan di atas kubur.” (HR.
Muslim, no. 970).
1. Memberi
kapur pada kubur
Larangan
memberi kapur pada kubur dengan tujuan menghias atau mempercantik kubur.
2. Duduk di atas kubur
Dari hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ
فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Artinya: “Seandainya
seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya,
itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.”
(H.R Muslim, no. 1612).
3. Larangan membuat
bangunan di atas kubur
Karena akan menimbulkan mafsadat begitu
banyak diantaranya perantara untuk menyembah kubur apalagi kubur itu kubur
seorang yang dianggap wali, peribadahan pada berhala dan peribadahan pada
kubur, perantau menuju kesyirikan, termasuk pemborosan dan buang-buang harta,
dan termasuk mempersempit area pekuburan.
Allah Ta’ala telah berfirman,
وَقَالُوا
لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ
وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
Artinya: “Dan mereka berkata: “Jangan
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula
sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan
nasr” (QS. Nuh: 23)
Berhala-berhala yang teah disebutkan ayat
tersebut adalah patung-patung berbentuk orang-orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihissalam. Ketika orang-orang shalih
itu meninggal, setan menggoda kaum Nabi Nuh Alaihissalam
untuk membuat patung-patung di majelis mereka dan menamainya dengan nama
mereka, agar dapat mengingatkan mereka ketaatan jika mereka melihat patung
orang-orang shalih. (Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim
al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor
fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah).
Semoga penjelasan tentang adad ziarah kubur di atas bisa memberikan manfaat kepada kaum muslimin. Aamiin, Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘aalamin…
Sumber:
·
https://rumaysho.com/972-ziarah-kubur-yang-jauh-dari-tuntunan-islam.html
· https://muhammadiyah.or.id/hukum-dan-tuntunan-ziarah-kubur/
· https://muslim.or.id/72545-macam-macam-ziarah-kubur
· https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html
· https://muslim.or.id/7803-adab-islami-ziarah-kubur.html



No comments: